Apakah Mazhab Syi’ah Sesat atau lebih Ekstrem lagi..Kafir?
Memang terjadinya perbedaan kelompok atau mazhab dalam Islam sudah Nabi Muhammad SAW ramal sebelumnya dalam beberapa Hadis yang berbeda-beda redaksi teksnya dan jumlah mazhabnya. Hadis-Hadis tersebut tersebar dalam kitab-kitab Hadis selain Kitab Hadis Sahih Bukhari dan Muslim. Sehingga beberapa Ulama Hadis memperdebatkan kualitasnya, bahkan beberapa Hadis itu terindikasi ada penambahan (palsu), terutama pada teks Hadis yang menyatakan bahwa “semua kelompok mazhab itu masuk neraka dan hanya satu mazhab yang masuk surga”. Kritik ini disampaikan oleh beberapa ulama besar seperti Imam Ibn Hazm, al-Shan’ani, al-Syaukani, Ibn al-Wazir, dll. Belum lagi, Hadis-Hadis tersebut bertentangan dengan Hadis sahih Bukhari no 7072 dalam sebuah Hadis Qudsi riwayat Anas Ibn Malik: Allah berfirman: “Demi keagungan-KU, keluhuran-KU, kesombongan-KU dan kebesaran-KU, Sungguh Aku akan mengeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan “LA ILAHA ILLA ALLAH”. Masih banyak Hadis sahih lain dalam beberapa redaksi dan bab yang memberikan gambaran akan “larangan mengkafirkan orang-orang yang mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan mendirikan shalat”, seperti Hadis dalam kitab sahih Bukhari bab “keutamaan menghadap qiblat, juz 1, hlm. 102. Bahkan ada versi Hadis lain yang menerangkan bahwa “semua kelompok atau mazhab dalam Islam itu akan masuk surga dan hanya satu mazhab yang masuk neraka.
Terjadinya dikotom kelompok/mazhab dalam Islam ada pada dua aspek, yaitu Aqidah/Kalam/Teologi/Tauhid atau keyakinan dan aspek Syariat/Fiqh. Mazhab fiqh, secara internal, adalah otonom. Namun secara eksternal, merupakan bagian dari entitas kehidupan Muslim, yang saling tergantung dengan unsur lain dari entitas itu, sehingga menampakkan suatu kesatuan entitas kehidupan manusia. Atas perihal tersebut, manakala dilakukan pendekatan historis terdapat hubungan yang signifikan antara kalam dengan fiqh; atau antara mazhab kalam dengan mazhab fiqh. Kalam bermula dari pertikaian politik antar keluarga, sebagai akibat pembunuhan Utsman bin Affan yang tidak kunjung selesai, dan berpuncak pada peristiwa tahkim (arbitrase) di antara dua “partai”. Doktrin kalam kemudian menjadi wacana kalam, dan selanjutnya menjadi mazhab kalam: Ahlussunnah (Sunni), Syi‘ah (Syi‘i), dan Khawarij. Berawal dari pasca “Tahkim Daumatul Jandal” saat perang siffin antara pasukan Sayidina Ali bin Abu Thalib dan pasukan Mu`awiyah bin Abu Sofyan yang mengakibatkan terpecahnya umat Islam menjadi tiga kelompok: Syi`ah (ekstrim kanan), Khowarij (ekstrim kiri) dan Sunnah atau Jama`ah (mayoritas Umat Islam yang berprinsip tawassut atau tengah-tengah).
Demikian pula, secara garis besar, mazhab fiqh dapat dikelompokkan pada tiga mazhab utama: Sunni, Syi‘i, dan Khawarij. Dari tiga mazhab itu berkembang mazhab yang lebih kecil, misalnya, dalam mazhab Sunni, hingga kini ini, berkembang empat mazhab (al-madzāhib al-arba‘ah): Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Relasi antara mazhab kalam dengan mazhab fiqh, tercermin dalam sejumlah proposisi yang dikemukakan oleh Abu Hanifah dalam Fiqh al-Akbar.
Apabila demikian, apakah perkembangan mazhab dalam Islam, baik mazhab kalam atau fiqh berhubungan dengan pertikaian, atau dukungan politik? Jawabannya adalah “ya”, bahkan kekuatan politik yang dalam hal ini adalah penguasa tidak jarang bahkan seringkali berpihak kepada mazhab tertentu, seperti khalifah al-Ma’mun ibn Harun al-Rasyid yang membela habis mazhab kalam Mu’tazilah sampai melakukan penangkapan dan pembantaian kepada ulama mazhab lain yang tidak sepaham. Contoh lain adalah mazhab Wahabi (Salafi) yang berkembang di Saudi Arabia karena perjanjian dan kerjasama apik antara penguasa Raja Saud dengan Muhammad Ibn Abd Wahab yang juga menjadi sejarah kelam dalam proses me-wahabi-kan wilayah Hijaz. Bukti sejarah sudah mencatat semua itu. Apakah kita juga –yang bukan penguasa- akan melakukan tindakan yang memalukan (baca: zalim) itu, semata membela sebuah keyakinan kita yang nisbi (relatif) kebenarannya? Kita jelas akan berkata “tidak”. Tapi kenapa kita membuka pintu kezaliman itu dengan memvonis “KAFIR” muslim lain yang jelas-jelas “Syahdatnya” sama dengan kita?
Oleh karena itu, kita harus sadar akan realita di lapangan, bahwa ada orang lain atau mazhab lain yang juga saudara muslim kita. Misalnya, di Afrika Utara: Aljazair, Libya, Mauritania, Maroko, Sahara, Tunisia, dan sebagian Sudan, didominasi mazhab Maliki. Pemerintah Qatar dan Saudi Arabia mengikuti mazhab Hanbali. Afghanistan dan Turki merupakan benteng mazhab Hanafi. Mayoritas Muslim di Bangladesh dan Pakistan menganut mazhab Hanafi, penganut mazhab Syafi‘i, Ja‘fari, dan Isma‘ili merupakan minoritas. Di Asia Tenggara: Brunei Darussalam, Indonesia, dan Malaysia menganut mazhab Syafi‘i. Di Iran didominasi mazhab Ja‘fari. Mazhab Isma‘ili berkembang di Libanon. Sedangkan Mazhab Zaidi berkembang di Yaman dan Mazhab ‘Ibadi (khawarij) berkembang di Oman.
Ada dua kesimpulan tentang keberadaan sebaran mazhab yang berproses secara historis sampai terciptanya realita sekarang ini, yaitu: Pertama, sebagian besar mazhab itu terdiri atas komunitas Sunni dan komunitas Syi‘i. Atas perihal tersebut, Fuad Muhammad Shibel dalam Cik Hasan Bisri menyarikan pandangan Toynbee, yang menyatakan bahwa masyarakat Islam mempunyai dua saudara kembar, terutama di kawasan Timur Tengah yakni masyarakat Arab (Sunni) dan masyarakat Iran (Syi‘i). Hal itu menyerupai masyarakat Hellenia, yang terdiri atas dua saudara kembar, yaitu Barat (Katholik-Protestan) dan Timur (Ortodoks). Data tahun 1992 sampai 1997, menunjukkan bahwa kedua saudara kembar itu hidup berdampingan dalam beberapa negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam: Bahrain (Syi‘i: 57,3%, Sunni: 24,5%), Iran (Syi‘i: 93,4%, Sunni: 5,7%), Irak (Syi‘i: 65%, Sunni: 32%), Kuwait (Sunni: 45%, Syi‘i: 30%), Libanon (Syi‘i: 34,%, Sunni: 21,3%), Saudi Arabia (Sunni: 95,5%, Syi‘i: 3,3%), Suriah (Sunni: 74%, Syi‘i: 12%), dan Yaman (Sunni: 53%, Syi‘i: 46, 9%). Kedua, mazhab ‘Ibadi, dari komunitas Khawarij, berkembang di dua negara, yakni Oman dan Aljazair. Di Oman fiqh mazhab ‘Ibadi diterapkan sebagai materi hukum pribadi (al-ahwāl al-syakhshiyah).
Lalu, kembali kepada judul besar artikel ini, yaitu “Apakah Syi’ah itu Sesat atau lebih Ekstem lagi…Kafir?”. Sebelum saya mencoba menjawab secara obyektif pertanyaan besar itu, saya akan mencoba menganalisa dulu inti persoalannya. Dari paparan saya di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan dari dua aspek sekaligus (Aqidah dan Fiqh) antara mazhab Suni, Syi’ah dan Khawarij. Bahkan interen Syi’ah-pun terjadi perbedaan dalam dua aspek juga, karena mazhab Syi’ah dewasa ini terpecah menjadi tiga kelompok besar, yaitu Ja’fari (yang sering disebut Imamiyyah), Zaidi dan Ismaili.
Memang tidaklah terlalu salah apa yang ditulis oleh Risalah Mujahidin, edisi 9, th 1 Jumadil Ula 1428 / Juni 2007 tentang 17 alasan pengkafiran Syi’ah, walau beberapa diantaranya perlu penulusuran ulang sumber obyektif dan cek langsung kepada ulama-ulama Syi’ah terkait “apakah memang benar kitab Ushul al-Kafi sebagai kitab rujukan utama mazhab Syi’ah?”. Belum lagi saya menyangsikan stetmen Risalah Mujahidin tersebut yang mangatakan bahwa “Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, barangsiapa yang tidak MENGKAFIRKAN aqidah Syi’ah ini, maka dia termasuk Kafir.” Dari mana sumber ini? Dalam kitab apa Imam Malik dan Imam Ahmad mengkafirkan Syi’ah? Atau yang dikafirkan kedua Imam itu adalah bukan mazhab Syi’ah yang ada ada sekarang, tapi mazhab Rafidlah (Syi’ah sesat yang sudah punah yang menganggap wahyu salah alamat; mestinya Ali bin Abi Thalib yang dapat wahyu dari Allah; Jibril salah alamat, bahkan Jibril sengaja menyalahi amanat Allah, dll.)?
Memang benar, bahwa ada beberapa perbedaan dalam aqidah antara Sunni dan Syi’ah. Namun kita tidak boleh menutup mata, bahwa ada persamaan antara aqidah antara Sunni dan Syi’ah, bahkan antara sekian banyak mazhab dalam aliran ilmu Teologi. Di antara persamaan antara aqidah Sunni dan Syi’ah adalah: 1) persaksian akan wujudnya Allah, Ke-Esa-annya (Wahdaniyyatuh) dan segela sifat-sifat sempurna yang dimiliki-Nya, seperti: Ilmu, Qudrat, Iradah, dll; 2) Keyakinan bahwa Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya; 3) Keyakinan akan adanya hari kiamat, kebangkitan setelah mati, hisab, balasan, surga, neraka, malaikat, jin, dll.; 4) Keyakinan bahwa Islam adalah agama haq yang di bawa oleh Nabi Muhammad sebagi Nabi terakhir di akhir zaman; 5) Keyakinan bahwa al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai pedoman hidup, dll.
Oleh karena itu, Jawaban saya atas judul artikel ini adalah “ Syi’ah memang sesat -dalam pengertian ada beberapa kekeliruan keyakinan aqidah furu’ (cabang) dan bukan ushul (pokok). Salah atau sesat karena bertentangan dengan aqidah mayoritas Mazhab Islam. Namun Syi’ah “TIDAK KAFIR”, artinya mereka juga saudara muslim kita.” Jawaban saya ini adalah bersifat pribadi; sebagai seorang muslim lemah dan bodoh yang berusaha mencari, memahami dan menganalisa persoalan dengan ilmu yang telah di anugerahkan Allah (Semoga Allah segera memberi Hidayah dan Taufiq pada saya, jika jawaban saya ini salah dan tidak di Ridlai Allah SWT…amin).
Jawaban saya ini didasarkan kepada beberapa argumen pokok, yang antara lain adalah sebagai berikut: 1) Ada perbedaan dalam berbagai hal, tak terkecuali bidang pemahaman Islam adalah sudah kehendak Allah dan Sunnatulllah yang harus disikapi sebagai rahmat dan bukan sebaliknya; sebagai azab; 2) Perbedaan antara Sunni dan Syi’ah atau dengan mazhab lain adalah perbedaan dalam aspek furu’ (cabang); baik bidang Aqidah atau Fiqh. Perbedaan dalam aspek furu’ adalah diperbolehkan dan tidak menyebabkan menjadi ”kafir”, sebagaimana yang dikatkan oleh Imam al-Khathabi: “Perbedaan-perbedaan dalam agama Islam dapat dikelompokan menjadi tiga macam; pertama, perbedaan dalam menetapakan Zat tunggal (Allah) yang menciptkan alam semesta, maka yang inkar dengan hal ini (beda keyakinan) adalah kafir. Kedua, perbedaan dalam keberadaan tentang sifat-sifat dan kehendak Allah SWT, maka mereka yang inkar dengan hal ini tergolong bid’ah. Ketiga, perbedaan dalam hukum-hukum furu’ (cabang) yang mungkin beda interpretasinya, maka perbedaan-perbedaan dalam hal ini adalah perbedaan yang merupakan rahmat dari Allah dan kehormatan bagi para ulama. Dan inilah yang dimkasud dengan Hadits Nabi SAW; Perbedaan-perbedaan umatku adalah rahamat.” (Untuk lebih jelas dan dewasa dalam menyikapi perbedaan-perbedaan mazhab, saya anjurkan anda membaca buku saya yang berjudul: “Geneologi Pluralitas Mazhab dalam Hukum Islam, UIN Malang Press, 2008”); 3) Mengkafirkan orang yang telah bersyahadat adalah termasuk dosa besar (perbuatan haram) dan sangat berbahaya bagi yang bersangkutan, karena di khawatirkan akan berbalik sebagai senjata makan tuan. Karena Nabi Muhmmad SAW telah bersabda yang termaktub dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim bahwa ”Barangsiapa yang mengatakan kepada saudara muslimnya ”hai, kafir!, maka sungguh akan kembali (mantul) pada yang mengucapkannya”. (Untuk lebih jelas tentang haram dan bahayanya vonis kafir kepada seorang muslim, saya anjurkan anda membaca buku karya Guru saya (alm.); Abuya Sayyid Muhammad alwi al-Maliki yang berjudul: “ al-Tahdzir min al-Mujazafah bi al-Takfir”); 4) Pemberian vonis kafir kepada sesama muslim akan membuka banyak pintu madarat dan kezaliman, seperti: permusuhan, pertikaian, penganiayaan dan pengerusakan (Sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur baru-baru ini), bahkan bisa berdampak pada pembunuhan (sebagaimana yang sampai saat ini terjadi bom bunuh diri antara Sunni dan Syia’h di Iraq, Pakistan, dll); 5) Masih banyak argumen lain yang melatarbelakangi jawaban saya ini.
Oleh sebab itu, lewat tulisan ini, saya mengajak diri saya pribadi dan semua pribadi yang telah ber-syahadatain sebagai seorang Muslim untuk lebih dewasa dan bijak dalam menyikapi perbedaan antara mazhab dalam ajaran Islam. Kita memang harus yakin dan konsis dengan mazhab dan keyainan yang kita anut, tapi tidak berarti kita boleh memvonis orang lain dengan sebutan “Kafir”. Karena sebutan itu yang hanya boleh di keluarkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW saja sebagai al-Syari’. Mari kita jaga “Kalimat Tauhid kita” dan sekaligus kita jaga “Tauhid Kalimat (Persatuan) kita”. Semoga Allah selalu membimbing jalan kita selama di dunia fana ini sampai kita bisa bertemu bersama semua orang yang telah bersyahadat dalam Ridla dan Surga Allah dengan poisisi yang dekat dengan para Kekasih Allah, terutama Nabi Muhammad SAW dan Ahlul Baitnya..Amin.
Wallahu a’alam bi al-Shawab
Malang, 11 Januari 2012
Abbas Arfan Baraja









