Imam al-Suyuthi dalam kitab Syarh al-Shudur -yang di nukil oleh Syekh Muhammad al-Arabi al-Magribi dalam kitab “Is’af al-Muslimin wa al-Muslimat bi Jawaz al-Qira’ah wa
Wushul Tsawabiha ila al-Amwat (Ambulan kaum musliman/muslimat tentang boleh dan sampainya pahala bacaan yang dikirim untuk orang mati”- berkata: “Para ulama memang berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala bacaan (seperti Qur’an atau zikir/tahlil) yang dikirim/hadiahkan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang telah meninggal. Mayoritas ulama salaf dan tiga Imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad Hanbal) berpendapat boleh dan sampainya pahala tersebut, hanya Imam Syafi’i yang berpendapat sebaliknya (tidak sampai) dengan dalil Q.S. al-Najm: 39:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى ( dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya sendiri).”
Sehingga banyak yang anti tahlil berargumentasi dengan pendapat Imam Syaf’i. Memang Imam Syafii berpendapat seperti itu, tapi ulama Syafiiyyah (bermazhab Syafii) dan tiga imam lainnya (Hanafi, Malik dan Ahmad Hambal) beserta ulama-ulamanya berpendapat sebaliknya bahkan Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah (murid Imam Ibn Taimiyyah) dalam kitab al-Ruh menganjurkan untuk mengirimkan hadiah quran terutama saat ziarah qubur. Bahkan ia pun menganjurkan membaca talqin baik saat sakaratul maut dan sesaat setelah mayit di kuburkan (Baca kitab al-Ruh dari hlm. 7-20).
Begitupun Imam Ibn Taimiyyah mengemukan lebih kurang 21 argumentasi terkait dengan sampainya pahala yang dikirim orang hidup pada orang mati yang secara tidak langsung membantah pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa amal pahala manusia itu hanya didapat dari amalnya sendiri dan bukan kiriman atau hadiah pahala dari oranag lain. (Padahal Imam Ibn Qayyim dan gurunya: Imam Ibn Taimiyyah adalah dua orang ulama yang menjadi pegangan golongan (wahabi dan Salafi) yang selama in menentang tahlil dan talqin, dll.)
Imam Ibn Taimiyyah berkata: barangsiapa yang berkeyakinan bahwa seseorang tidak bisa mengambil manfaat (pahala), kecuali dari amalnya sendiri, maka orang yang berkeyakinan itu telah bertentangan dengan ijma (konsensus Ulama), karena keyakinan itu dapat dipatahkan dengan 21 argumen (antara lain) adalah:
- Bukankah dalam banyak disebutkan dalam Qur’an dan Hadits bahwa para malaikat mendoakn dan beristigfar untuk umat Nabi Muhammad?, apakah itu bukan mengambil manfaat/pahala dari orang lain?
- Bukankah ada Hadits Nabi SAW tentang bolehnya menghajikan orang yang telah meninggal dunia (haji badal)? apakah itu bukan mengambil manfaat/pahala dari orang lain?
- Bukankah ada dalam surat al-Kahfi sebuah kisah dua orang anak yatim yang Allah jaga harta warisan dari orang-orang tuanya sehingga mereka bisa mendapatkan harta itu lewat Nabi khidir, semata karena orang tua mereka orang saleh? apakah itu bukan mengambil manfaat/pahala dari orang lain?
- Bukankah ketika ada orang yg hidup mau menjamin atau membayar hutang orang yang mati itu bisa membebaskan orang mati dari hutang, sehingga Nabi pun mau menshalatinya, padahal sebelumnya Nabi menolak menshalatinya? apakah itu bukan mengambil manfaat/pahala dari orang lain?
- Dll.
Malang, 19 Oktober 2011
Wallahu a’alam bi al-Shawab









