Pertanyaan:
Ass. Wr. Wb.
Beberapa hari lalu istri saya mengalami keguguran. Usia kandungan kurang lebih 35 hari. Apakah darah yang keluar pasca keguguran, tergolong darah nifas, sehingga tidak diperkenankan untuk sholat dll. Ataukah termasuk sekedar darah kotor (Istihadah) saja, karena usia kandungan masih terlalu muda (kurang dari 40 hari) ? Apakah ada perbedaan berarti antara darah nifas dan darah kotor ?Mohon penjelasannya ya Ustadz. Terimakasih, Salam,
–
This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net
Ustadz Abbas menjawab:
Wa alaikum Salam wa Rahmatullah
Ya, tergolong darah istihadah (darah kotor) dan bukan darah nifas, karena dalam kasus tersebut darah yang keluar pasca keguguran dengan usia kandungan kurang dari 40 hari (40 hari adalah masa dimana secara biologi sudah terbentuk janin dan bernafas, walau dalam pendapat beberapa ulama klasik lewat pemahaman Hadis Nabi SAW yang sahih dalam Hadis Bukhari no 8023 dan Hadis Muslim no 3462; tentang janin dipahami proses dari mulai mani menjadi alaqah, lantas menjadi mudghah adalah 40 hari x 3 = 120 hari, namun ulama kontemporer menentangnya, karena bertententangan dengan realita dalam ilmu biologi, sehingga ada kesalahan pemahaman Hadis Nabi dan bukan Hadisnya yang salah, belum lagi pendapat 120 hari juga mendapat banyak penolakan dari ulama klasik lainnya. Karena di antara mereka ada yang berpendapat 80 hari dan 90 hari sebagai waktu sempurna terbentuknya janin dalam rahim dan bernyawa).
Oleh karena itu, jika ada seorang wanita hamil yang keguguran dan usia kandungannya kurang dari 40 hari, maka darah yang keluar pasca keguguran tersebut bukanlah darah nifas walaupun lama seperti darah nifas yang bisa mencapai 40 hari atau lebih. Tetapi tergolong darah istihadhah, sehingga bagi yang bersangkutan tetap wajib shalat dan kewajiban muslimah lainnya, namun dengan beberapa syarat tertentu yang sama dengan kasus “musalsal baul” (baca madadulhaqq: hukum wudlu dan shalat bagi orang yang bermasalah…), yang antara lain: wudlu untuk satu kali shalat fardlu & wudlu harus setelah masuk waktu, dll. Hal itu berdasarkan Hadis sahih dalam bukhari, bab gusl al-dam: saat Nabi SAW Bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaesy yang sedang punya problem istihadhah:”…Bersihkan darah itu, wudlulah untuk setiap kali shalat, lalu silahkan shalat (seperti biasa)…”
Sudah jelas ada perbedaan yang prinsip antara darah haid, nifas dan istihadah. Darah haid adalah darah rutin yang memiliki rutinitas dan siklus relatif tetap pada setiap wanita dewasa yang masih subur. Darah nifas adalah darah yang keluar pasca melahirkan atau keguguran dengan usia kandungan minimal 40 hari. Sedankan darah istihadah adalah darah kotor/penyakit yang tidak memilki ciri haid atau nifas.
Wallahu a’alam bi al-Shawab
Malang, 9 Januari 2012
Abbas Arfan Baraja









