"Haflah Mawlid di PPAT (Pondok Pesantren At-Taufiqy) Wonopringgo Pekalongan khusus pria: Rabu (malam Kamis) 1 rabiul tsani/22 Februari. Khusus Perempuan: Selasa pagi 28 Rabiul Awwal/21 Februari 2012" "Bismillah..insya Allah segera dibuka KAMPUNG SHOLAWAT Naqsybandi Haqqani, PEMUKIMAN yang ASRI PENUH BERKAH, untuk detail informasi hubungi Sahabat Joko Sulistio 08121572044 atau sahabat Faiz 08123243458"

Hukum penyembelihan hewan Qurban

by Madadulhaqq on November 21, 2011

in Fiqih,Konsultasi

Pertanyaan:

Message Body:
bagaimana hukumnya, penyembelihan hewan qurban, kerongkongan sudah putus namun masih bergerak gerak, pada saat itu di kuliti, apakah tidak termasuk di sembelih 2 kali/ ada semacam penyiksaan sukron


This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net

 

Ustadz Abbas menjawab:

Salam,

Syarat sahnya menyembelih ada 2, yaitu baca basmalah dan memutus 2 urat di kerongkongan, yaitu urat pernafasan dan urat makanan dengan satu kali sembelihan saja, maka jika hewan sdh di sembelih itu ternyata belum putus kerongkongannya dan pisau sdh di angkat, maka jika di sembelih lagi itu berarti termasuk 2 kali sembelihan dan tidak sah. Namun jika sudah putus dan masih bergerak, lalu di kuliti, maka tetap sah dan tidak termasuk sembelihan yang kedua, Tetapi hukumnya makruh malah bisa jadi haram karena termasuk penyiksaan pada hewan.Karena di antara adab atau sunnahnya menyembelih adalah selain baca shalawat dan Takbir (khusus hewan qurban) juga di anjurkankan untuk menggunakan pisau tajam, jangan menguliti sebelum benar2 mati, jangan menyembelih atau menguliti hewan di depan hewan lain yang masih hidup.

Wallahu a’alam bi al-shawab

Cairo, 21 nopember 2011

Abbas Arfan Baraja

 

 

 

Previous post:

Next post: