Pertanyaan:
Message Body:
bagaimana hukumnya, penyembelihan hewan qurban, kerongkongan sudah putus namun masih bergerak gerak, pada saat itu di kuliti, apakah tidak termasuk di sembelih 2 kali/ ada semacam penyiksaan sukron
–
This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net
Ustadz Abbas menjawab:
Salam,
Syarat sahnya menyembelih ada 2, yaitu baca basmalah dan memutus 2 urat di kerongkongan, yaitu urat pernafasan dan urat makanan dengan satu kali sembelihan saja, maka jika hewan sdh di sembelih itu ternyata belum putus kerongkongannya dan pisau sdh di angkat, maka jika di sembelih lagi itu berarti termasuk 2 kali sembelihan dan tidak sah. Namun jika sudah putus dan masih bergerak, lalu di kuliti, maka tetap sah dan tidak termasuk sembelihan yang kedua, Tetapi hukumnya makruh malah bisa jadi haram karena termasuk penyiksaan pada hewan.Karena di antara adab atau sunnahnya menyembelih adalah selain baca shalawat dan Takbir (khusus hewan qurban) juga di anjurkankan untuk menggunakan pisau tajam, jangan menguliti sebelum benar2 mati, jangan menyembelih atau menguliti hewan di depan hewan lain yang masih hidup.
Wallahu a’alam bi al-shawab
Cairo, 21 nopember 2011
Abbas Arfan Baraja









