Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Mohon pencerahannya. Saya laki-laki umur 40 tahun punya masalah bila selesai buang air kecil hampir selalu ada terasa sedikit keluar padahal sudah dibersihkan, apalagi kalau batuk atau dengan perubahan posisi. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya wudhu dan sholat saya, karena ini sering terjadi pada saat sholat dengan perubahan gerak sholat seperti sujud. apakah sholat saya harus diulang dan berwudlu lagi. bagaimana juga bila saya dalam perjalanan, sedangkan saya tidak membawa celana ganti. Sangat saya mohonkan jawabannya, atas segalanya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum.
–
This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net
Ustadz Abbas Menjawab:
Hukum wudlu & shalat bagi orang yang bermasalah (musalsal baul)
Wa ‘Alaikum Salam Wa Rahmah,
Problem seperti anda karena salah satu dari dua kemungkinan, yaitu mungkin karena penyakit (semoga Allah memberi kesehatan bagi anda & kita semua lahir & batin, amin) atau mungkin karena etika yang kurang benar saat kencing & setelah kencing. Para ulama lewat kajian dan penelitian Hadis memberikan beberapa anjuran & etika saat dan setelah kencing, yaitu: sebaiknya kencing dengan jongkok dan memusatkan berat tubah pada kaki kiri agar kencing lancar, karena posisi kandung kemih ada di sebelah kiri. Setelah kencing sebelum di sucikan dengan disiram air, sebaiknya kemaluan diurut dari pangkal ke ujung (dari belakang ke depan) 2 sampai 3 kali agar sisa-sisa air kencing di salurannya bisa tuntas sambil didehemkan (dibatukan) 2 sampai 3 kali juga untuk membantu mendorong sisa kencing itu, sedangkan bagi perempuan sedikit mengurut perut kirinya yang di bawah pusar dengan pelan dari atas ke bawah.
Adapun problem anda dalam kitab-kitab fiqh dikenal dengan istilah “musalsal baul” yang punya beberapa ketentuan khusus dalam berwudlu dan shalatnya agar sah, yaitu hanya boleh berwudlu setelah masuk waktu shalat, satu kali wudlu hanya bisa untuk satu shalat fardlu (kecuali shalat jamak) dan beberapa shalat sunnah, tidak boleh jadi imam, jika shalat di masjid wajib pakai celana dalam atau pempes agar tidak netes ke lantai masjid.
Jika anda sudah melakukan beberapa ketentuan khusus di atas, maka wudlu dan shalat anda tetap sah, walau saat shalat merasakan tetesan air kencing. Namun celana atau kain yang terkena tetesan air kencing itu tetap najis dan tidak boleh dipakai untuk shalat lagi sebelum disucikan atau dicuci (kecuali dipakai shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib).
Sedangkan tidak membawa ganti celana saat bepergian dan anda tidak mendapati celana suci lainnya , maka anda tetap wajib shalat dengan celana itu, namun nanti di rumah atau setelah dapati celana suci anda wajib meng-qadla atau mengulangi shalat tersebut. Namun yang terbaik anda bawa celana lain yang suci atau pakai pempes agar saat shalat pempesnya dilepas terus dipakai lagi setelah shalat.
Wallahu a’alam bi al-shawab
Malang, 24 Desember 2011
Abbas Arfan Baraja









