Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Syaikh, saya tinggal di lingkungan kecil (Perumahan) yang sudah “kehabisan” Ulama (dalam pengertian umum). Akibatnya, shalat berjamaah di Mesjid pun di mulai dengan adzan yang tidak mengikuti aturan (putus nafas dalam satu kalimah, dilakukan oleh mu’adzin yang sudah sepuh) dan dilanjutkan dengan bacaan yang tidak tartil dari Imam (biasanya Ketua DKM). Pernah ada upaya dari saya pribadi untuk mencoba dialog dengan mereka mengenai tatacara azan dan shalat yang benar menurut syara’, namun nampaknya sia-sia. Pernah DKM mendatangkan seorang Ustadz untuk melakukan pengajian rutin mingguan, kebetulan langsung membahas fiqih shalat (secara tepat menyinggung kesalahan2 mu’adzin dan Imam di tempat saya tersebut). Namun tampaknya apa yang disampaikan Ustadz hanya numpang lewat di telinga kanan sebelum kemudian keluar melalui telinga kiri. Hingga saat ini, bahkan sang Ustadz pun tak pernah datang kembali ke daerah kami (katanya masalah dengan upah mengajar ngaji). Apa yang harus saya lakukan ya Syaikh? apakah saya boleh, sunat, atau harus tetap shalat berjamaah di mesjid meskipun dengan keadaan demikian? ataukah lebih baik saya shalat berjamaah di rumah saja dengan istri saya? semoga Syaikh berkenan menjawab permasalahan saya ini, mohon maaf bila ada yg tak berkenan, terimakasih sebelumnya, wass.wr.wb.
–
This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net
Ustadz Abbas menjawab:
Wa ‘Alaikum Salam Wa Rahmatullah
Azan dan iqamah sebelum melaksanakan shalat fardlu (termasuk jum’at) menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat Sunnah muakadah, khususnya untuk shalat lima waktu yang akan dilaksanakan dengan berjama’ah. Adapun mazhab Hambali berpendapat Fardlu kifayah dalam sekelompok masyarakat atau kampung. Sedangkan untuk shalat-shalat sunah, walaupun berjama’ah seperti shalat idul fitri tidak disyariatkan azan dan iqamah, namun disunnahkan dengan panggilan “asholatul jami’ah!”
Oleh karena itu, Azan dan Iqamah adalah sesuatu yang sunnah untuk shalat berjamaah, bahkan bagi yang shalat sendirianpun tetap disunnah iqamah saja. Walau memang jika azan salah (tidak sah, karena tidak memenuhi syarat dalam azan / iqamah) itu tidak berdampak pada keabsahan shalat berjama’ah, namun karena keduanya merupakan ibadah, maka harus memenuhi beberapa syarat agar azan dan iqamah itu benar, berpahala dan tidak berdosa (khususnya bagi muazzin) dan bisa menambah kesempurnaan shalat berjama’ah.
Diantara syarat sahnya azan dan iqamah adalah: harus berbahasa arab, harus memenuhi syarat bacaan seperti halnya membaca al-Qur’an, yaitu: tidak memutus nafas, mengeluarkan huruf sesuai makhraj dan sifat-sifatnya, tartil, tidak terlalu panjang dalam memberi mad (huruf panjang) yang melebihi 16 harakat atau ketukan (8 alif).
Sedangkan diantara syarat sahnya berjama’ah adalah bacaan imam yang harus sempurna (sesuai aturan tajwid), maka orang yang bacaanya baik (f’asih) tidak boleh ber-makmum kepada orang yang kurang baik bacaannya, demikian kesepakatan seluruh ulama. Jika orang yang baik bacaannya bermakmum kepada orang yang kurang baik bacaannya, maka shalatnya makmum menjadi batal, demikian menurut seluruh ulama selain dari Hanafi, yang mengatakan: Shalat keduanya batal. Namun mereka mempunyai pendapat khusus terhadap orang yang ummi (yang tidak dapat rnembaca dan menulis), seorang yang ummi hendaknya mengikuti (bermakmum) kepada orang yang baik bacaannya, dan tidak diperbolehkan shalat sendiri, walaupun ia bisa menunaikan shalat sendiri atau berjama’ah dengan bacaan yang benar.
Namun jika ada imam yang salah dalam bacaannya, maka akan dihukumi batalnya shalatnya, jika meliputi dua hal, yaitu: 1) salah bacaannya itu pada rukun-rukun qauli (ucapan), yaitu: takbiratul ihram, al-fatihah, doa tasyahhhud akhir dan shalawat Nabi dan salam; 2) salah bacaan secara jali (jelas), artinya kesalahan yang diketahui dan dipahami oleh kebanyakan orang dan bukan kesalahan yang khafi (samar) yang hanya diketahui oleh ulama ahli tajwid saja.
Maka untuk kasus anda, saya belum bisa memutuskan pada tingkatan apa kesalahan bacaan imam di kampung anda tersebut, karena saya tidak tahu langsung. Maka anda bisa mempertimbangkan sendiri mana yang terbaik; apakah tetap shalat berjama’ah atau shalat berjama’ah di rumah dengan keluarga tercinta. Namun saran saya, cobalah tetap shalat berjama’ah di masjid dengan melakukan perbaikan secara bertahap dan jika anda masih ragu akan keabsahan shalat jama’ah tsb, maka silahkan mengqadla (mengulang) saat pulang di rumah.
Sebagai penutup, berikut ini urutan siapa yang berhak menjadi imam perspektif lintas mazhab (lebih jelas bisa baca buku saya: Fiqh Ibadah Praktis). Hanafi mengatakan: Apabila berkumpul beberapa orang untuk mengerjakan shalat berjama’ah, maka. didahulukan orang yang lebih berilmu dalam hukum agama untuk menjadi imam, kemudian orang yang lebih baik bacaannya, kemudian orang yang lebih wara’, kemudian orang yang lebih dahulu masuk Islam, kemudian orang yang lebih tua usianya, kemudian orang yang lebih baik akhlaknya, kemudian orang yang lebih bagus wajahnya kemudian orang yang lebih mulia nasab-nya, kemudian orang yang lebih bersih pakaiannya. Dan kalau semua sama dalam sifat-sifat yang disebutkan tadi, maka hendaklah diundi di antara mereka.
Maliki mengatakan: Sultan atau wakilnya harus didahulukan, kemudian baru Imam masjid dan tuan rumah, kemudian orang yang lebih mengetahui tentang hukum shalat, kemudian orang yang lebih mengetahui tentang ilmu hadits, kemudian orang yang lebih adil, kemudian orang yang lebih baik bacaannya, kemudian orang yang lebih taat beribadah, kemudian orang yang lebih dahulu masuk Islam, kemudian orang yang lebih mulia nasab-nya, kemudian yang lebih baik akhlaknya, kemudian yang lebih baik pakaiannya. Dan jika mereka semua sama dalam sifat-sifat yang disebutkan ini, maka harus diundi di antara mereka.
Hambali mengatakan: Orang yang lebih mengerti hukum agama, dan lebih baik bacaannya harus didahulukan menjadi Imam, kemudian orang yang lebih baik bacaannya saja, kemudian orang lebih paham hukum-hukum shalat, kemudian orang yang lebih baik bacaan tetapi tidak tahu hukum shalatnya, kemudian yang lebih dahulu hijrah, kemudian yang lebih takwa, kemudian yang lebih baik suara ; dan kalau semuanya sama, hendaklah diundi.
Wallahu a’alam bi al-Shawab
Malang, 10 Januari 2012
Abbas Arfan Baraja









