"Haflah Mawlid di PPAT (Pondok Pesantren At-Taufiqy) Wonopringgo Pekalongan khusus pria: Rabu (malam Kamis) 1 rabiul tsani/22 Februari. Khusus Perempuan: Selasa pagi 28 Rabiul Awwal/21 Februari 2012" "Bismillah..insya Allah segera dibuka KAMPUNG SHOLAWAT Naqsybandi Haqqani, PEMUKIMAN yang ASRI PENUH BERKAH, untuk detail informasi hubungi Sahabat Joko Sulistio 08121572044 atau sahabat Faiz 08123243458"

Imam shalat berjamaah (sambungan)

by Madadulhaqq on January 24, 2012

in Fiqih,Konsultasi

Pertanyaan:

Message Body:
Assalaamu’alaikum Ustadz, maaf menyambung dari jawaban Ustadz atas pertanyaan saya yang lalu bahwa:
1. Kesalahan Imam adalah jelas termasuk kesalahan yang dikenali umum (tajwid dasar) semisal ikhfa dibaca izhar, panjang pendek yg tidak tertata, makhraj yg tidak sesuai (mis.alif dibaca ‘ain dan sebaliknya), bahkan kesalahan ini jelas terlihat dalam pembacaan Surat Fatihah dan Surat setelahnya.
2. Sekalipun ada seorang lagi yg dituakan dan relatif baik bacaan shalatnya ketika shalat berjamaah, namun beliau jarang hadir di Masjid (karena kesibukan sebagai seorang Polisi) dan ketika ada pun selalu menyerahkan tampuk keimaman kepada ketua DKM (yg bacaannya “tidak sesuai” dengan kaidah tajwid), sehingga akhirnya tanpa ada kompromi dalam segala situasi Ketua DKM ini didaulat sebagai Imam Shalat Fardhu.
3. Ketika Ketua DKM tidak ada maka tanpa kompromi Mu’adzin (yg menurut saya bacannya lebih tidak sesuai dengan kaidah tajwid) langsung maju ke mimbar Imam. Saya pernah dialog cukup panjang dengan Mu’adzin ini, dan akhirnya dia mengakui kesalahannya, namun dalam praktiknya tidak pernah ada upaya memperbaiki kesalahan tersebut.
4. Apakah hukum bagi orang yang mengetahui kebenaran tetapi menyembunyikannya (seperti tetua tadi dan sebagian sesepuh lainnya), dan bagaimana dengan orang-orang kampung lain termasuk saya? saya pernah mencoba sedikit bertanya ketika saya melihat beliau (Ketua DKM) shalat sunat ba’da Ashar yang saya ketahui haram hukumnya dalam seluruh Mazhab beliau terlihat tidak senang, apalagi kalau saya memberi masukan bahkan kritikan terhadapnya, sementara yang lain pun membiarkan saja kesalahan ini menjadi praktik keseharian yang lumrah, dan ketika saya coba mengingatkan nampaknya tidak ada yang mau mendengar masukan saya (mungkin karena usia saya yang relatif muda).
mohon pencerahan dari Ustadz, maaf bila ada yang tidak berkenan, terimakasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.


This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net

 

Ustadz Abbas menjawab:

wa alaikum salam wa rahmah

Kalau memang kondisi bacaan seperti itu, maka tergolong salah fatal atau salah jali yang bisa membatalkan shalat dan tidak boleh jadi imam.

Kalau urusan dosa saat melihat atau tahu hal yang mungkar, seperti imam yang salah bacaan itu melihat kondisi. Karena Nabi SAW memang telah beri kita arahan bahwa siapasaja yang lihat kemungkaran maka harus di rubah dengan tangannya (kekuasaannya), jika tidak mampu, maka dengan lisannya (nasehatnya), jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya (tidak setuju dan mendoakan). Saran saya coba dirapatkan bersama tentang jadwal imam dan siapa yang memenuhi syarat dengan melibatkan seorang ulama sepuh yang dikenal dan diseganai di kampung itu untuk memberi pencerahan terkait syarat-syarat imam.

Sedangkan perihal shalat pada  waktu terlarang seperti setelah asar dll itu memang terlarang (makruh) atau makruh tahrim (makruh yang dekat-dekat haram) dalam sebagian mazaab. Tetapi diperbolehkan ketika dalam beberapa hal, seperti mengqadla shalat qobilyah asar yang biasa rutin dikerjakan lalu belum dikerjakan karena sudah iqamah (Nabi SAW pernah menqadla shalat qabliyyah asar setelah shalat asar) atau shalat-shalat sunnah yang ada sebab yang mendahuluinya seperti shalat jenazah, tahiyyat masjid, dll. Maka dilarang shalat pada waktu-waktu terlarang itu jika shalat sunnah mutlak (tanpa sebab yang mendahului).

 

Wallahu a’alam bi al-shawab

 

Malang, 18 Januari 2012

Abbas Arfan Baraja

 

 

 

Previous post:

Next post: