"Haflah Mawlid di PPAT (Pondok Pesantren At-Taufiqy) Wonopringgo Pekalongan khusus pria: Rabu (malam Kamis) 1 rabiul tsani/22 Februari. Khusus Perempuan: Selasa pagi 28 Rabiul Awwal/21 Februari 2012" "Bismillah..insya Allah segera dibuka KAMPUNG SHOLAWAT Naqsybandi Haqqani, PEMUKIMAN yang ASRI PENUH BERKAH, untuk detail informasi hubungi Sahabat Joko Sulistio 08121572044 atau sahabat Faiz 08123243458"

Shalat

by Madadulhaqq on November 30, 2011

in Fiqih,Konsultasi

Pertanyaan:

Message Body:
Assalamualaikum..

Saya mau bertanya..
Saya sekarang sedang berada di luar negri. di sekolah saya tidak ada mushala ataupun tempat untuk shalat.

biasanya saya melakukan shalat dengan cara duduk.. Apakah itu sah..?
dalam mengambil wudhu pun saya terkadang tidak mencuci kaki.. soalnya wastafelnya terlalu tinggi untuk menjulurkan kaki..!

mohon petunjuk..!

This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net

 

Ustadz Abbas menjawab:

Wa alaikum Salam,

Shalat fardlu lima waktu tidak sah di lakukan dengan cara duduk, kecuali tidak mampu duduk karena sakit misalnya, kecuali shalat sunnah boleh dengan duduk walaupun mampu berdiri. Karena seluruh mazhab telah sepakat bahwa berdiri bagi yang mampu/kuat berdiri dalam shlat wajib adalah termasuk rukun. Maka orang tidak kusa berdiri boleh shalat sambil duduk, kalau tidak kuasa duduk maka boleh dengan berbaring, dan kalau tidak kuasa berbaring boleh dengan melentang, dan kalau masih tidak kuasa juga maka shalatlah dengan sebisanya, sekalipun dengan isyarat. Yang penting shalat tidak ditinggalkan selama nyawa dan iman masih ada. Pada shalat fardlu diwajibkan berdiri karena berdiri adalah rukunnya shalat. Tetapi pada shalat sunnat berdiri itu tidak menjadi rukun. (lebih jelasnya bisa baca buku saya “Fiqh Ibadah Praktis perbandingan mazhab”

Sedangkan berwudlu dengan tidak membasuh kaki juga tidak sah, karena membasuh kaki adalah salah satu rukun wudlu seperti sdh tersebut dalam al-Quran al-Maidah: 6: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepaiamu dan ,(basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. ”

Namun mazhab syiah atau jakfariyyah tidak membasuh kaki, tapi mengusap kaki, kr ada beda pemahaman kaidah bahasa Arab (gramatikal) dari ayat di atas. Sedangkan mayoritas Ulama sepakat wajib membasuh kaki dan tidak sah mengusap, kecuali musim dingin dan memakai khuf sejenis sepatu atau kaus kaki kulit musim dingin, maka boleh memgusap khuf tersebut saat wudlu dengan beberapa syarat tertentu yang bisa di liat di beberapa referensi atau buku saya di atas. (untuk lebih jelas tengten cara sempurnanya berwudlu bisa di liat di arsip situs ini).

Namun anda  tidak perlu mengqoda atau mengulangi shalat anda yang salah dan tidak sah itu, cukup di tobati dan istigfar, karena anda melakukan sesuatu yg tidak tahu bahwa itu adalah salah. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memngampuni kesalahan dan kekurangan ibadah kita amin.Terima Kasih.

Wallahu a’alam bi al-Shawab

 

Cairo-Mesir, 30-11-2011

 

Abbas Arfan Baraja

 

 

 

Previous post:

Next post: