Pertanyaan:
Assalamu Alaikum wr wb…
1. Apakah Niat pada Sholat Fardhu dan sholat sunat itu dilafadzkan(menggerakkan bibir tanpa bersuara) atau hanya dalam hati(tanpa gerakan bibir)
2. Berapa kali seharusnya doa ruku dan sujud dibaca 1x atau 3x….
3. Bolehkah kita berdoa dalam hati (tanpa gerakan bibir)Pada sujud terakhir dalam sholat fardhu atau sunat.
4. Apakah pada akhir sholat bacaan salam diucapkan lengkap (Assalamu alaikum warohmatulahi wabarokatuh) atau cukup Assalamu alaikum warohmatulah.
5. Pada sholat berjamaah apakah makmum ketika bangun dari ruku membaca samiallahuliman hamidah atau langsung rabbanaa lakalhamdu. Mohon jawabannya
–
This mail is sent via contact form on Madadulhaqq.NET http://www.madadulhaqq.net
Ustadz Abbas Menjawab:
Beberapa persoalan hukum dalam sholat
1. Niat secara etimologi berarti menyengaja. Menurut terminologi, niat adalah menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allah supaya diridloi-Nya. Mazhab empat sepakat bahwa niat pada shalat lima waktu itu hukumnya wajib. Akan tetapi mereka beda pendapat tentang apakah niat itu rukun atau syarat. Mazhab Syafi’i dan Maliki sepaham bahwa niat itu menjadi rukunnya shalat. Namun Hanafiah dan Hanabilah sepakat pula bahwa niat itu menjadi syarat daripada shalat lima waktu, tapi bukan syarat. Sedangkan melafadkan niat dengan menggerakan bibir dengan suara lirih dalam mazhab Syafi’i adalah mustahab atau dianjurkan dan bukan bid’ah karena perbuatan di luar (sebelum) shalat yang bisa membantu fokus dalam niat.
2. Bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud sebaiknya ganjil mulai minimal 1, 3, 5, dst. Namun yang sering Nabi lakukan adalah 3 kali.
3. Boleh berdoa saat sujud dalam shalat terutama sujud terakhir sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW ajarkan sebagai waktu yang mustajab. Namun para ulama membuat aturan agar tidak membatalkan shalat, yaitu: Walaupun shalat memang berisi bacaan Qur’an, tasbih dan doa. Namun doa yang di ajarkan dalam shalat adalah sudah baku sehingga tidak boleh sembarangan berdoa dengan bersuara kecuali doa-doa yang ada dalam Qur’an dan Hadis Nabi SAW dengan bahasa Arab. Maka bisa membatalkan shalat, ketika ada orang yang shalat lalu berdoa dalam sujudnya atau lainnya dengan bersuara dan dengan doa yang bukan dari Qur’an atau Hadis walau berbahasa Arab, apalagi jika doa itu bukan bahasa Arab. Alasan batal karena seperti sedang berbicara dalam shalat. Oleh karena itu, maka yang benar memang berdoa dalam hati, kecuali doa-doa yang Nabi ajarkan untuk di baca dalam Shalat.
4. Keduanya benar, karena bacaan salam dalam shalat adalah minimal “Assalamu ‘alaikum” dan maksimal “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”. Namun ingat, saat membaca “Assalamu ‘alaikum” posisi wajah wajib masih menghadap qiblat, sehingga baru boleh menoleh ke kanan dan ke kiri saat membaca “wa rahmatullah wa barakatuh”. Dalam mazhab Syafi’i bacaan salam yang utama hanya sampai “wa rahmatullah” saja, kecuali shalat jenazah/gaib, maka yang utama di sambung dengan “wa barakatuh”.
5. Yang benar adalah langsung baca “rabbanaa lakalhamdu….”, karena sebagai respon atau jawaban dari bacaan imam, namun ketika makmum ikut membaca “samiallahuliman hamidah” itu tidak membatalkan shalat.
Wallahu a’alam bi al-shawab
Malang, 24 Desember 2011
Abbas Arfan Baraja









